Penulis : Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen

Tahun Terbit 2001

Penerbit : Pustaka Belajar

Buku ini terdiri dari 7 Bab diantaranya:

Bab 1. Pendahuluan

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang / jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkududukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan maupun tidak dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen

Bab 2. Hak-Hak Konsumen

Bab 3. Kelembagaan Perlindungan Konsumen

Bab 4. Prosuder Beracara

Bab 5. Isi Regulasi UU Konsumen

Kehadiran UU Perlindungan konsumen secara umum sekurang-kurangnya dapat dilihat dari berbagai perspektif.

  1. UU perlindungan konsumen sebagai simbol kebangkitan hak-hak sipil.
  2. UU perlindungan konsumen merupakan penjabaran lebih detail dari Hak Asasi Manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi.
  3. Untuk dapat memahami suatu UU, terlebih dahulu harus mengetahui filosofi yang menjadi dasar dikeluarkannya produk hukum tersebut.

Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen ada landasan filosofi yang dijadikan dasar :

  1. Tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya masih sangat rendah
  2. UU perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur perlindungan konsumen
  3. UU perlindungan konsumen merupakan payung (umbrella act) yang mengintregasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen

Pengaturan hukum acara dalam UUPK antara lain tentang :

  1. Hak gugat lembaga konsumen/legal standing
  2. Gugatan konsumen kelompok/class action
  3. Beban pembuktian terbalik

Pengaturan hukum materiil dalam UUPK meliputi pengawasan tentang :

  1. Pelabelan
  2. Periklanan
  3. Metode pemasaran
  4. Klausula baku
  5. Sanksi dan tanggung jawab pelaku usaha

Yang potensial dalam menimbulkan masalah dalam implementasi dilapangan :

  1. Konsumen
  2. Pelaku Usaha
  3. Barang
  4. Jasa
  5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlidungan konsumen

Bab 6. Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Sanksi

Bab 7. Penutup

Dalam buku tersebut, membahas megenai beragam hal mengenai panduan konsumen. Untuk informasi yang lebih detail, pembaca dapat melihat atau meminjam buku tersebut di perpustakaan Universitas Widya Kartika

By HENOCH

Leave a Comment