Layanan sirkulasi terdiri dari jasa peminjaman, perpanjangan dan pengembalian bahan pustaka (Buku). Layanan ini telah menggunakan sarana automasi berupa sistem SLiMS dan masing-masing koleksi buku telah dilengkapi dengan nomor Induk sehingga memudahkan identifikasi, kecepatan dan ketepatan pada proses transaksi di sirkulasi.

Ketentuan Layanan Sirkulasi:

  1. Mahasiswa Universitas Widya Kartika : Mahasiswa memilih 2 buku (bagi yang belum skripsi), 4 buku (yang sedang skripsi)
  2. Untuk pengunjung perpustakaan dari luar Universitas Widya Kartika hanya diizinkan membaca ditempat dengan membawa kartu Super dan tidak diizinkan meminjam buku.

Apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian buku, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 5000,- per eksemplar buku setiap harinya.

Alur Peminjaman

  1. Mahasiswa memilih 2 buku (bagi yang belum skripsi), 4 buku (yang sedang skripsi)
  2. Pengisian kartu buku dengan waktu pinjam 2 minggu dan bisa di perpanjang 2 minggu lagi apabila tidak dipesan pihak lain.
  3. Mengembalikan buku sebelum atau sesuai jangka waktu peminjaman.
  4. Bagi yang melewati jangka waktu pengembalian dikenakan sangsi denda sebasar Rp. 5.000,- perhari, perbuku/majalah
  5. SELESAI

Alur Peminjaman Skripsi dan Laporan Kerja Praktek

  1. Mahasiswa mencari judul Skripsi/ Laporan Kerja Praktek yang akan dipinjam (pada daftar judul Skripsi/ Laporan Kerja Praktek.)
  2. Petugas mengambilkan di rak.
  3. Mahasiswa mengisi buku peminjaman dan kartu peminjaman Skripsi/ Laporan Kerja Praktek selanjutnya diserahkan kepada petugas
  4. Selesai membaca, skripsi/ Laporan Kerja Praktek diserahkan kepada petugas, maka petugas akan mencoret nama pada kartu peminjaman
  5. Petugas mengembalikan Skripsi / Laporan Kerja Praktek ke raknya
  6. SELESAI

Alur Denda Mahasiswa yang terlambat mengembalikan Buku

  1. Mahasiswa mengembalikan buku ( terlambat )
  2. Petugas menghitung keterlambatan & mencatat di buku denda
  3. Mahasiswa mengisi form denda dan pergi ke B.A.KEU, dengan meninggalkan jaminan KTM
  4. Mahasiswa menyerahkan sobekan bukti pembayaran denda dari B.A.KEU ke Perpustakaan
  5. Perpus memeriksa bukti pembayaran denda, KTM diserahkan kembali pada mahasiswa
  6. SELESAI