Penulis        : Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia

ISBN               : 978-979-9020-95-6

Penerbit            : Ikatan Akuntan Indonesia

Tahun Terbit    : 2024

Buku ini disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi. Buku ini menjelaskan dari Kerangka Standar Pelaporan keuangan Indonesia. Dalam buku ini juga memiliki komponen-komponen yang penting didalamnya seperti Tujuan SAK itu sendiri, ada SAK yang berlaku, Ruang lingkup, Definisi, Akuntansi Publik, Pilar SAK, Kriteria Penerapan Pilar 1 SAK Internasional, Kriteria Penerapan Pilar 2 SAK Indonesia, SAK yang berlaku pilar 1, SAK yang berlaku pada pilar 2, Pilar SAK, Kriteria Penerapan Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP, Kriteria Penerapan Pilar 4 SAK Indonesia Untuk EMKM, SAK yang berlaku Pilar 3, SAK yang berlaku Pilar 4, Perpindahan naik Pilar SAK Dari pilar 2 ke pilar 1, Perpindahan naik Pilar SAK Dari pilar 3 ke pilar 2, Perpindahan naik Pilar SAK Dari pilar 4 ke pilar 2 atau ke Pilar 3, Perpindahan turun Pilar SAK Dari Pilar 1 ke Pilar 2. Entitas Syariah dan Transaksi syariah serta Tanggal efektifnya.

Tujuan dari Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia itu salah satunya digunakan untuk mengatur SAK yang berlaku untuk tiap-tiap pilar SAK atau sebagai syarat bagi entitas untuk berpindah dari satu pilar SAK ke pilar SAK yg lain. SAK yang berlaku di indonesia memiliki 4 pilar yaitu diantaranya meliputi pilar 1 SAK Internasional, Pilar 2 SAK Indonesia, Pilar 3 SAK Indonesia untuk Entitas Privat/SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(ETAP); dan Pilar 4 SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah(EMKM). Ruang lingkup ini dibagi menjadi 2 yaitu entitas memiliki akuntabilitas publik dan entitas tidak memiliki akuntabilitas publik. Entitas memiliki akuntabilitas publik ini berarti entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan pilar 2 SAK Indonesia jika bukan berdasarkan aturan yang berlaku, maka sebaliknya entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan pilar 1 SAK Internasional. Sedangkan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik ini berarti entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP. Berikut beberapa definisi atau istilah dari entitas syariah: entitas yg melakukan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yg dinyatakan dalam anggaran dasarnya.

Lalu mengenai istilah laporan keuangan, laporan keuangan ini sendiri ditujukan kepada pengguna laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak berada dalam posisi keuangan untuk meminta entitas menyediakan laporan keuangan untuk kebutuhan informasi khusus. Kemudian mengenai Periode pelaporan ini mencakup periode laporan keuangan yang tertujuan pada entitas periode pelaporan ini bisa berupa laporan tahunan atau interim). Ada juga istilah Standar Akuntansi ini mengenai susunan standar-standar laporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan oleh IAI. Ada juga berikutnya mengenai istilah SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil Dan Menengah adalah SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yg biasanya digunakan pada UMKM atau entitas mikro, kecil, sampai menengah yg ditetapkan dalam standar akuntansi keuangan sebagai persyaratannya.

Lalu berikutnya suatu entitas memiliki akuntantabilitas publik jika memiliki utang atau ekuitas yang didagangkan di pasar publik lalu yang kedua jika entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yang beragam sebagai usaha utamanya. Kemudian berikutnya mengenai dua pilar SAK untuk entitas dengan akuntabilitas publik pilar 1 SAK Internasional ini berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih SAK Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan sedangkan pilar 2 SAK Indonesia ini kebalikan dari pilar 1 SAK  Internasional yaitu berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang tidak memiliki hak untuk memilih SAK Internasional sebagai dasar pelaporan keuangannya. Berikut ini mengenai Kriteria Penerapan pilar 1 SAK Internasional entitas dengan akuntabilitas publik menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional jika entitas tersebut:

  1. Memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan.
  2. Berhak untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku dan memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional.

Kriteria Penerapan Pilar 2 SAK Indonesia ini entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia jika entitas tersebut:

  1. Memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan.
  2. Memiliki akuntabilitas publik namun tidak berhak untuk menerapkan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal.
  3. Tidak memiliki akuntabilitas publik namun memilih pelaporan keuangan berdasarkan SAK Indonesia.

-Marvin Rafael

Leave a Comment