
Penulis : Prof. Dr. Herman Budi Sasono & Tutut Susilowati
Penerbit : Ebukune Litera Media
Editor : Edi S. Mulyanta
Setter : Edi S. Mulyanta
Desain Cover : Ebukune Litera Media
Korektor : Nindita Saheka Ramadhani
ISBN : 978-623-09-9744-0
Isi Buku
Buku ini membahas mengenai seluk beluk manajemen bongkar muat kapal di pelabuhan, mencakup definisi pelabuhan laut, mekanisme bongkar muat, pelayanan, sistem pendukung, alur, hingga proses administrasinya. buku ini terdiri dari beberapa bab yang menarik dibahas, diantaranya:
Bab I Pelabuhan Laut
Jika kita memperhatikan sejarah perkapalan dari zaman nabi Nuh hingga zaman romawi, pada zaman itu belum ada pengecoran besi baja untuk membuat pelat-pelat baja sebagai bahan pembentuk bodi kapal. Hal inilah yang menjadi bagian awal dari sejarah perkembangan pelabuhan laut. Pelabuhan laut menjadi tempatkapal-kapal tersebut bersandar, dari awal mula yang berupa kapal kecil hingga kapal besar untuk mendukung kegiatan bongkar muat barang atau penumpang. Pelabuhan juga menjadi semakin berkembang dengan adanya berbagai fungsi untuk menunjang proses bongkar muat sesuai dengan cakupannya.
Bab II Perusahaan Bongkar Muat Kapal
Peranan Bongkar Muat Gudang Lini 1 adalah gudang yang terletak di atas dermaga, berdampingan dengan kapal yang siap untuk melakukan bongkar muat. Fungsinya adalah menerima barang-barang yang akan diekspor dan penyimpanannya di dalam gudang sebelum kedatangan kapal, biasanya H-1. Disisi lain, Gudang Lini 1 juga digunakan untuk menyimpan barang-barang impor yang dibongkar dari kapal sebelum disalurkan lebih lanjut. Peran Gudang Lini sangat berbeda dengan gudang-gudang umum lainnya. Dengan demikian, barang-barang yang masuk dan ke luar dari gudang-gudang tersebut dengan jenis produk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
Bab III Notice Of Readiness
Poin Penting Notice Of Readiness adalah ketika kapal yang membawa barang ekspor telah bersandar di dermaga yang telah ditentukan oleh Syahbandar. Pada saat itu, kapten kapal memerintahkan ABK untuk membuka semua tutup palka dengan lebar, baik secara manual maupun dengan bantuan mekanik. Selain itu, petugas-petugas yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan crane kapal dan yang berada dalam perut kapal juga harus siap bersama dengan stevedore. Lalu kapten kapal kemudian menerbitkan Notice of Reading yang jelas menyatakan bahwa pada tanggal dan waktu tertentu, misalnya tanggal 1 Mei 2023 pukul 13.00 siang, kapal ke dermaga, atau untuk menaikkan brang-barang ekspor dari dermaga ke atas kapal.
Bab IV Pulau-Pulau yang memiliki Pelabuhan
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan atau antarmoda transportasi. pada bab ini dijelaskan mengenai wilayah yang memiiliki pelagunan di Indonesia, peran perusahaan bongkar muat, peranan kuli hingga wewenang bea cukai dalam mendukung proses kegiatan bongkar muat kapal.
Bab V Kapal Layar Pelayaran Rakyat
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan diperairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Bab VI Jenis Kapal Dan Cara Bongkar Muatnya
pada bab ini menjelaskan tentang jenis kapal dan bagaimana alur bongkar muatnnya. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang di operasikannya.
Bab VII Empat Sumber Biaya Bongkar Muat
Sumber biaya bongkar muat ini berasal dari biaya resmi yang telah disepakati antara asosiasi Pengusaha Bongkar Muat dengan para pemilik barang sehingga biaya yang dikeluarkan adalah biaya yang tidak menjadi rahasia perusahaan diantaranya biaya jasa Pandu, biaya jasa Labuh, Dily Operation Cost (DOC), dan biaya jasa tambat dermaga.
Bab VIII Kuli-Kuli Pelabuhan
Kuli pelabuhan adalag para pekerja kasar yang bertugas melakukan bongkar muat kapal. Hal ini menjadi bagian dari kelancaran arus barang ekspor yang membantu meningkatkan devisa negara, serta arus impor yang memenuhi kebutuhan masyarakat adalah suatu kebanggaan. Para sopir dan kernet truk yang mengangkut barang dari luar kota ke pelabuhan untuk dimuatkannya oleh para kuli tersebut.
Bab IX Ship’s Call
Ship’s Call adalah arus kapal yang masuk dan bersandar ke suatu pelabuhan guna melakukan bongkar muat barang maupun bongkar muat penumpang per periode. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan latau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan latau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Bab X Pelabuhan Laut Surabaya
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Hal ini menjadikan pelabuhan laut Surabaya menjadi pintu gerbang bagi arus-arus barang ekspor-impor serta arus penumpang di wilayah provinsi Jawa Timur.
Bab XI Perlakukan Bagi Tanaman Dan Hewan Di Pelabuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlakukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina,dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/pengendapan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/ atau dikeluarkannya dari wilayah NKRI.
Bab XII Peranan Truk-Truk Pelabuhan Laut
Angkutan Penyebrangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Freight adalah biaya pengangkutan yang harus dikeluarkan untuk mengirim barang impor ke tempat tujuan (Pelabuhan Tujuan). Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Bab XIII Daily Operation Cost
Sebelum Revolusi Industri, semua alat transportasi angkutan darat maupun laut, digerakkan secara manual dengan tenaga hewan, manusia, atau memanfaatkan sumber tenaga alam seperti angin, air dan api. Pemanduan adalah kegiatan pandu yang membantu nahkoda agar maniver kapal dapat dilakukan dengan aman, tertib, dan lancar.
Bab XIV Gudang Lini Dua
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan Lainnya. 2 Kondisi bongkar muat dibedakan menjadi 2, yaitu Fiost (Free In Out Stowes and Trimmed); adalah kondisi di mana si importir bertanggung jawab atas seluruh biaya pengangkutan termasuk biaya stevedoring, cargodoring, dan deliverydoring. Sedangkan Linier adalah kondisi dimana si importir hanya bertanggungjawab atas biaya pengangkutan yang terdiri dari cargodoring dan deliverydoring.
Bab XV Barang Di Muat Kapal Harus Tercantum Di Manifes Kapal
Dokumentasi yang benar adalah sangat penting bagi keberhasilan setiap pengirim ekspor. Shipper’s Export Declaration (SED), dokumen ini diminta oleh Departemen Perdagangan untuk mengontrol dan menyediakan statistik ekspor. Bill of lading adalah bukti penerimaan barang yang telah dimuat ke kapal laut, yang juga merupakan dokumen kepemilikkan atas barang dan menunjukkan perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Apabila pembaca inging mengetahui detai isi buku secara lengkap, maka dapat mengunjungi perpustakaan Universitas Widya Kartika atau mengakses katalog online melalui tautan berikut
By: Naftali Edlyn Yuniar – 61524040 – Pendidikan Bahasa Mandarin