Judul : Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi Edisi Revisi

Penulis : Tim Penulis buku Pendidikan Anti Korupsi

Penerbit : Sekretariat Jenderal Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

ISBN : 978-979-630-096-9

Buku yang diterbitkan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini merupakan buku yang berisikan bahan ajar pendidikan anti korupsi yang nantinya dapat dikembangkan, diimplementasikan dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia dalam upaya pencegahan tindak korupsi khususnya di lingkup perguruan tinggi. Buku ini terdiri dari 12 Bab yang mencakup:

  • Korupsi dan Integritas

Pada bab ini membahas mengenai definisi korupsi, perilaku korupsi hingga bentuk korupsi dan perilaku korupsi. Bab ini juga membahas mengenai integritas hingga sejarah perkembangan korupsi di Indonesia.

  • Faktor Penyebab Korupsi

Bab 2 berisikan mengenai faktor apa saja yang mendasari pelaku korupsi melakukan tindak korupsi baik dari segi faktor internal, eksternal maupun secara teoritis. Faktor internal yang mendasari korupsi adalah sifat tamak, gaya hidup konsumtif hingga moral yang lemah.

Dari segi eksternal, terdapat beberapa aspek yang mendasari perilaku korupsi, diantaranya aspek Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan Organisasi.

  • Dampak Masif Korupsi

Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai dampak dari korupsi, diantaranya dari segi Ekonomi, Sosial dan Masyarakat, Birokrasi pemerintahan, Politik dan Demokrasi, Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Lingkungan dan dari segi budaya dan religiusitas. Hal tersebut bersifat merusak dan merugikan banyak pihak sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan sedini mungkin.

  • Nilai dan Prinsip Anti Korupsi

Pada bab ini dijelaskan mengenai nilai-nilai anti korupsi yang dapat dijalankan dan diimplementasikan. Hal tersebut mencakup kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan.

  • Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Bab 5 membahas mengenai upaya yang dapat dilakukan dalam upaya memberantas korupsi, diantaranya membentuk lembaga anti korupsi, membentuk instrumen penindakan hukum  yang lebih baik, kerjasama berbagai pihak baik dari masyarakat maupun secara internasional dengan melakukan monitoring maupun evaluasi berkala.

  • Gerakan, Kerjasama, dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi

Bab ini menjelaskan mengenai upaya secara internasional yang dilakukan dalam mencegah terjadinya korupsi, diantaranya melalui kongres PBB, kerjasama antar Negara, melalui kerjasama lembaga swadaya internasional (Internastional NGOs), World Bank, United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

  • Gerakan, Kerjasama, dan Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi

Bab 7 menjelaskan mengenai gerakan, kerjasama, dan instrumen pencegahan korupsi skala nasional, dari sector public/pemerintah, sector BUMN, melalui kerjasama masyarakat hingga komunitas anti korupsi. Selain itu, terdapat lembaga pencegahan korupsi yang berutjuan untuk mencegah dan memberantas korupsi diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lembaga Pengawasan Perbankan, Komisi Penyiaran Indonesia hingga Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

  • Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan

Bab ini berisikan bahasan mengenai keberadaan peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi meliputi Delik korupsi dalam KUHP, Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat nomor Prt/Peperpu/013/1950, UU no 24 (PRP) Tahun 1960 tentang tinfak pidana korupsi dan undang-undang lainnya.

  • Perkembangan Tindak Pidana Korupsi

Perkembangan korupsi yang semakin meningkat menjadikan tindak pidana ini semakin terstruktur dan sistematis. Bahasan pada bab ini mencakup tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Obstruction Justice (Menghalangi proses hukum), Whistle Blower, Justice Collaborator dan Saber Pungli.

  • Korupsi dan Pelayanan Publik

Cakupan bahasan pada bab ini adalah mengenai unsur pelayanan publik, Etika Publik dan Pengawasan terhadap pelayanan Publik

  • Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Bab 11 menjelaskan mengenai peran dan keterlibatan mahasiswa dalam pencegahan korupsi, baik di lingkup perguruan tinggi maupun di masyarakat. Selain itu, diharapkan kedepannya dapat mencapai lingkup yang lebuh luas, khususnya di lingkup Negara.

Pada bab terakhir, bahasan mencakup mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembelajaran pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai metode pencegahan dan pemberantasan korupsi.

  • Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti Korupsi

Pada bab terakhir, bahasan mencakup mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembelajaran pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai metode pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Buku ini dapat digunakan sebagai acuan maupun bahan ajar bagi mahasiswa untuk keperluan penyelenggaraan perkuliahan pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa di lingkup perguruan tinggi. Dengan hadirnya buku ini, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkup perguruan tinggi dan masyarakat umum.

Apabila berminat membaca buku ini, dapat berkunjung di Perpustakaan Universitas Widya Kartika atau melihat katalog melalui link berikut

Leave a Comment